Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) resmi disahkan.
Hal itu pun mengundang komentar dari berabagai kalangan. Tak terkecuali Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pinrang, Abd Wahid Nara.
Menurutnya, Perppu Organisasi Masyarakat (Ormas) yang diterbitkan pemerintah itu sudah tepat, demi menyelamatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kalau ditinjau dari segi hukum, tentu penerbitan Perppu itu bagian dari upaya dalam menjaga keutuhan bangsa," tutur Wahid saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Rabu (25/10/2017).
Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Pinrang ini menyebutkan, Perppu itu diterbitkan juga sebagai upaya pemerintah untuk memelihara nilai pancasila dan keutuhan NKRI.
"Pancasila adalah dasar negara, roh bangsa Indonesia yang harus dijaga kemurnian dan kesaktiannya," ujar Wahid.
Oleh karena itu, lanjutnya, Perppu itu diharapkan dapat menjadi alat untuk pertahanan negara.
"Ormas yang merusak tatanan bangsa tak sepatutnya dibiarkan hidup di Bumi Indonesia," pungkas Wahid.