Kuasa Hukum Nilai Penepatan Pimpinan DPRD Sulbar Jadi Tersangka Cacat Hukum

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang gugatan praperadilan pimpinan DPRD Sulbar, Rabu (18/10/2017).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penetapan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar dinilai cacat hukum.

Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, M Alyas Ismail dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin, Sapri dalam sidang gugatan praperadilan, Rabu (18/10/2017).

M Alyas Ismail didampingi tiga pengacara lainya menyebutkan bahwa penetapan tersangka oleh kejaksaan tanpa melalui proses penyelidikan berdasarkan Kuhap maupun SOP.

Kedua, dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan dari fakta dan bukti yang ditemukan, penetapan tersangka bersamaan dengan press release empat tersangka.

"Menjadi pertanyaan kalau penetapan pada saat itu, jadi kapan dilakukan proses penyidikan, kapan dilakukan proses pengumpulan bukti dan permintaan keterangan saksi. Ini sangat penting karena terkait pasal 1 terpenuhinya dua alat bukti," tegasnya.

Selain itu, dalam penetapan tersangka ditemukan ada kejanggalan karena tidak ada penyampaian SPDP kepada tersangka oleh Kejaksaan. "Sampai saat ini tidak ada SPDP yang disampaikan kepada pemohon padahal itu keharusan," ujarnya.

Disisi lain alasan mengajukan gugatan prapedilan atas penetapan, karena tidak ada perhitungan kerugian negara dari BPK. Sebagaimana dalam pasal yang disangkakn pasal 2 dan 3, harusnya ada unsur kerugian negara.

"Ini tidak ada yang kami temukan baik dalam sprindik. Padahal sebelum penetapan unsur itu harus terpenuhi. Jadi kami sampaikan penetapan ini tidak cukup dua alat bukti," tuturnya.

Kuasa hukum terdakwa berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan prapedilan tersangka.

"Kami optimis prapedilan dikabulkan, karena dari awal kami punya alat bukti," tegasnya

Berita Terkini