Tak Mau Dijemput, Idris Syukur Datang Sendiri ke Lapas

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Nonaktif Kabupaten Barru, Andi Idris Syukur, diperiksa selama 13 jam terkait dugaan kasus korupsi proyek patung Colliq Pujie, Senin (31/7/2017). Pemeriksaan ini berlangsung di Mapolsek Panakukang sejak Pukul 08.00 Wita hingga Pukul 21.00 Wita.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Barru telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 603K/PID.SUS/2017 terhadap Bupati Barru Andi Idris Syukur.

Idris Syukur dieksekusi tim eksekutor Kejaksaan Negeri Barru dan Kejati Sulselbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Ia ditahan Kamis (12/10/2017) sekitar pukul 20.00 Wita malam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Barru, Erwin mengatakan terpidana cukup kooperatif saat akan dieksekusi.

Menurutnya, terpidana menjalankan eksekusi dengan datang sendiri ke Lapas.

"Sempat dijemput, namun beliau berinisiatif datang sendiri ke Lapas," kata Erwin.(*)

Berita Terkini