Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Barru telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 603K/PID.SUS/2017 terhadap Bupati Barru Andi Idris Syukur.
Idris Syukur dieksekusi tim eksekutor Kejaksaan Negeri Barru dan Kejati Sulselbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Ia ditahan Kamis (12/10/2017) sekitar pukul 20.00 Wita malam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Barru, Erwin mengatakan terpidana cukup kooperatif saat akan dieksekusi.
Menurutnya, terpidana menjalankan eksekusi dengan datang sendiri ke Lapas.
"Sempat dijemput, namun beliau berinisiatif datang sendiri ke Lapas," kata Erwin.(*)