41. Kementerian Perhubungan
42. Lembaga Sandi Negara
43. Kementerian Pertanian
44. Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
45. Kementerian Sosial
46. Kepolisian Negara
47. Lembaga Administrasi Negara
48. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
49. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
50. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
51. Lembaga Sandi Negara
52. Pemerintah Provinsi Provinsi Kalimantan Utara
53. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
54. Sekretariat Jenderal DPR
55. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
56. Sekretariat Mahkamah Konstitusi
Tahap Berikutnya Cetak Kartu Ujian dan Tes SKD
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi ini akan mengikuti tahap seleksi selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar atau Tes Kompetensi Dasar (SKD/TKD) yang rencananya digelar pada bulan ini dengan jadwal pelaksanaan masing-masing dari Kementerian/Lembaga.
Sebelum uji SKD, pelamar lebih dulu mengambil kartu ujian online sesuai kebijakan instansis masing-masing. Mekanisme dan tata cara pengambilan kartu ujian disertakan saat pengumuman tes berkas.
Peserta sebaiknya membaca baik-baik persyaratan pengambilan kartu ujian online agar tidak salah. Selain itu, ada instansi yang juga mensyaratkan sejumlah dokumen.
Baca: sscn bkn go id - Begini Cara Cetak Kartu Ujian Yang Benar di sscn bkn go id, Jangan Sampai Salah!
Peserta sebaiknya memantau terus website resmi lembaga yang dituju maupun akun media sosial lembaga/instansi bersangkutan.
Materi yang akan diujikan saat SKD sendiri menurut Kabag Komunikasi Publik dan Pelayanan Informasi (KPPI) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Suwardi ialah meliputi 3 kelompok soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca: Jangan Lewatkan! Sebelum Tes SKD CPNS Gelombang 2, Kenali Soal dan Perhatikan Dulu Tips Ini
Adapun nilai yang mesti diraih masing-masing 143, 80 dan 75.