TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua DPR RI Setya Novanto tak gentar dengan bukti-bukti yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang Praperadilan, Senin (25/9/2017).
Novanto menggugat status tersangka dugaan korupsi proyek KTP elektronik dari KPK melalui Praperadilan.
Baca: Mulai Tahun 2020 Tak Ada Lagi Pelajaran Matematika. Kabar Gembira atau Kabar Buruk?
Sidang praperadilan hari keempat yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto mengagendakan mendengar keterangan ahli dari pihak pemohon.
Rencananya, tim pengacara Novanto akan menghadirkan empat atau lima ahli hukum dalam sidang hari ini, Selasa (26/9/2017).
Baca: Terungkap! Pengakuan Istri, Ternyata Bos Nikahsirri.com Sudah Begini Sejak Kalah Pilkada!
"Mungkin lebih dari empat, lima (ahli), bisa jadi," ujar pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana.
Ketut enggan membeberkan siapa ahli yang akan dihadirkan. Yang jelas, kata dia, para ahli tersebut punya kompetensi di bidang hukum pidana dan administrasi negara.
"Akademisi karena kita akan uji dari sisi teori. Yang pasti pakar hukum pidana, administrasi negara," kata Ketut.
Dalam sidang sebelumnya, baik pihak Novanto maupun KPK telah memperlihatkan barang bukti kepada hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar.
Baca: CPNS 2017 - Pelamar 1,1 Juta Orang. Wow! Ada Instansi 1 Formasi Cuma Diperebutkan 2 Pelamar
Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Majelis Hakim Pernah Tolak Hary Tanoe