Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap! Pengakuan Istri, Ternyata Bos Nikahsirri.com Sudah Begini Sejak Kalah Pilkada!

Pengakuan disampaikan istri Aris kepada wartawan. Banyak fakta baru yang diungkapkan. Fakta ini sekaligus menyingkap misteri dan motivasi Aris membuat

Editor: Mansur AM
kolase tribun-timur.com
Pendiri Nikahsirri.com Aris Wahyudi dan istri, Rani 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar mengejutkan datang dari Pemilik dan pendiri situs 'nikahsirri.com', Aris Wahyudi.

Pengakuan disampaikan istri Aris kepada wartawan. Banyak fakta baru yang diungkapkan. Fakta ini sekaligus menyingkap misteri dan motivasi Aris membuat situs kontroversial itu.

Baca: CPNS 2017 - Pelamar 1,1 Juta Orang. Wow! Ada Instansi 1 Formasi Cuma Diperebutkan 2 Pelamar

Berbincang dengan kompas.com, Rani, istri dari Aris Wahyudi memberikan keterangan yang mengejutkan terkait suaminya.

Aris telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca: Nah Terungkap! Siapa Instansi yang Pesan 5.000 Senjata. Bagaimana Ini Pak Jenderal?

Penangkakapan Aris dilakukan oleh jajaran kepolisian, Minggu (24/9/2017) dini hari.

Istri Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri situs www. nikahsirri.com, Rani saat ditemui di kediamannya, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Senin (25/9/2017). (KOMPAS.COM/Anggita Muslimah)
Istri Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri situs www. nikahsirri.com, Rani saat ditemui di kediamannya, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Senin (25/9/2017). (KOMPAS.COM/Anggita Muslimah) ()

"Pada Minggu dinihari sekitar pukul 02.30 WIB Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka dugaan tindak pidana ITE dan atau pornografi serta perlindungan anak," jelas Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.

Setelah diperiksa selama 1x24 jam, Aris telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Lowongan Kerja: Bank BTN Butuh Karyawan, Pendaftaran 26-30 September, Ini Syaratnya

Aris dijerat dengan Pasal Undang-Undang Pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita kenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Keterangan dari istri Aris

Ketika ditemui oleh Kompas.com, Rani, istri dari Aris Wahyudi memberikan keterangan yang mengejutkan terkait suaminya.

Aris Wahyudi dan aplikasi 'terlarangnya' NikahSirri.com
Aris Wahyudi dan aplikasi 'terlarangnya' NikahSirri.com (Kolase tribun-timur.com)

Rani mengungkapkan, suaminya mulai terlihat aneh usai kalah dalam Pilkada Kabupaten Banyumas tahun 2008 silam.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved