Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pengadilan Agama (PA) Masamba mengabulkan 39 permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini sepanjang periode Januari-Agustus 2017.
Hal ini berdasarkan data yang dihimpun TribunLutra.com di papan informasi PA Masamba, Senin (25/9/2017).
Pada bulan Januari, PA di Jl Simpurusiang, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengabulkan empat permohonan.
Selain itu, ada 7 permohonan pada bulan Februari, 1 permohonan di bulan Maret, 3 permohonan di bulan April, 10 permohonan di bulan Mei, 2 permohonan di bulan Juni, 3 permohonan di Juli, dan 9 permohonan di Agustus.
Baca: Sudah 409 Janda Dicetak Pengadilan Agama Masamba Tahun Ini
Sementara yang mengajukan cerai sepanjang periode Januari-Agustus, ada 42 pasangan.
PA Masamba melayani dispensasi kawin warga Kabupaten Luwu Utara dan Luwu Timur.(*)