Obat PCC

Cegah Peredaran Pil PCC, Satpol PP Razia Apotek di Makassar

Penulis: Hasan Basri
Editor: Ardy Muchlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Makassar melakukan penyisiran disejumlah toko obat atau apotek di wilayah Makassar, Sabtu (16/09/2017).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Makassar melakukan penyisiran disejumlah toko obat atau apotek di wilayah Makassar, Sabtu (16/09/2017).

Penyisiran digelar guna mengantisipasi peredaran obat ilegas sejenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodo) dan obat daftar G di kota Daeng ini.

Apalagi baru baru ditemukan ribuan butir pil PCC siap edar di Jl Korban 40 ribu jiwa, Makassar.

"Ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas ditemukanya ribuan pil PCC dan obat daftar G di Makassar baru baru ini. Guna mengantisipasi adanya obat beredar kita melakukan razia disejumlah Apotek, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Iman Hud.

Penencarian obat obat berbahaya ini mulai dilakukan sekitar pukul Rp 09.00 Wita pagi sampai pukul 16.00 Wita dengan melibatkan puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja.

Adapun Apotek yang dirazia petugas yaitu Apotek Vikarion Farma di JL Malengkeri nomor 69. Apotek Al Kautsar
Jl Malengkeri Raya nomor 144. Apotek Mika Farma,Jl Dg Tata Raya no 23 dan Apotek Lisa Farma Jl Dg Tata Raya 41.

Meski sampai saat ini belum ada ditemukan obat obat ilegal itu, namun Iman Hud memastikan bakal terus melakukan pemantauan dan pencarian obat itu.

Ia menduga bahwa obat daftar G dan PCC banyak dijual bebas di toko atau apotek di Makassar. " Kemungkinan sindikat pengedarannya sangat rapih sehingga agak sulit mendeteksi, tapi Satpol PP Makassar akan fokus dalm operasi obat obatan ilegal ini," tuturnya. (SAN)

Berita Terkini