Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan laboratorium fakultas teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) yang mendudukan Prof Mulyadi batal digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (11/9/2017).
Guru besar UNM ini terpaksa meninggalkan ruang sidang tanpa melalui proses persidangan. Ini terjadi lantaran majelis hakim tiba-tiba menunda proses persidangan yang sedianya digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Sidang ditunda karena sudah tidak efektif persidangan pada jam begini. Sebab hakim tadi memiliki jadwal sidang padat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan.
Hakim menunda sidang hingga Rabu (13/09/2017) depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi dihadirkan merupakan rekanan PT Jasa Bhakti pelaksana proyek itu.
Penyidik mengusut kasus ini berawal saat pembangunan diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi. Pembangunan yang seharunya menyelesaikan empat lantai di Blok, justru tidak selesai pada tahun anggaran akhir Desember 2015.
Sementara dalam perjanjian juga dijelaskan bahwa pengerjaan harus dimulai paling lambat sehari setelah SPMK diterbitkan. Apabilah PT tersebut tidak mampu menyelesaikan dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda.
Selain itu, pembayaran tidak sesuai dengan progres pekerjaan. Pembayaran prestasi kepada PT Jasa Bhakti selaku kontraktor diserahkan secara lunas atau secara 100 persen pada 21 Desember 2015, meskipun pembangunan belum selesai.
Padahal dalam perjanjianya telah mereka sepakati, pembayaran pertama dan kedua bisa dilakukan pihak pertama ke pihak kedua sebesar 25 persen atau Rp 8,738 miliar ketika bobot pekerjaaan mencapai 30 persen.
Sementara pembayaran ketiga atau terakhir bisa dilakukan sebesar 45 persen atau Rp 15,729 miliar ketika bobot mencapai 100 persen. Sedangkan sisa pembayaran 5 persen atau Rp 1,747 miliar merupakan retensi akan dibayarkan setelah pihak kedua menyerahkan berita acara serah terima kedua.
Ironisnya lagi, pembayaran diluar dari kontrak kerja disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, ML. Tidak hanya PPK, juga disetujui pejabat tinggi UNM pasa saat itu, bahwa pembangunan laboratorium terpadu telah selesai. (san)