Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan menegaskan tak memberhentikan penyidikan kasus dugaan penggunaan gula rafinasi ilegal yang dilakukan UD Benteng Baru.
Penyidikan akan terus berlangsung meski sebelumnya Polda Sulsel kalah dalam proses Praperadilan yang diajukan pemilik UD Benteng Baru, Ridwan Tandiawan.
Dalam proses Praperadilan, hakim Bernadette Samosir yang memimpin sidang menggugurkan status Ridwan Tandiawan yang mana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lantaran dalam proses penyidikan hakim menilai terdapat alat bukti yang keliru, yakni terkait ijin edar.
Hanya saja Wakil Direktur Dit Krimsus Polda Sulsel, AKBP Yuliar, menilai bahwa putusan itu keliru.
"Ada kekeliruan saksi ahli yang dihadirkan RT dari BPOM Makassar yang menilai bahwa ijin edar bisa diterbitkan pasca produksi sesuai dengan kebijakan yang berlaku," terangnya saat Konfrensi Pers, Rabu (30/8/2017).
Saat pengungkapan kasus Gula Rafinasi ini, UD Benteng Baru tak memiliki ijin edar terkait penggunaan gula rafinasi yang telah dikemas untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga.
"Ijin edarnya sudah mati sejak tahun 2015 lalu, tiba-tiba terbit ijin edar saat masa penyelidikan dan itu dijadikan dasar untuk menggugurkan salah satu alat bukti padahal kami masih memiliki dua alat bukti lainnya," paparnya.
Menanggapi dari hasil Praperadilan itu, Polda Sulsel pun kembali melakukan proses penyelidikan dari awal.
"Senin lalu kita sudah kembali elar perkara dengan menghadirkan saksi, barang bukti juga kembali kita sita. Jadi tak ada namanya pemberhentian delik pidana ini meskipun sudah menang di Praperadilan," tutupnya.
Sebelumnya Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan membongkar aktivitas distribusi gula rafinasi ilegal, Sabtu (22/5/2017).
Tim satgas pangan terdiri dari Polda Sulsel, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perkebunan, Kanwil Bea Cukai, KPPU, Asosiasi Gula dan Bulog.
Aktivitas ilegal tersebut merujuk pada pendistribusian gula rafinasi yang harusnya diperuntukkan untuk industri namun diketahui didistribusikan ke pasar tradisional maupun supermarket untuk konsumsi rumah tangga.
"Hasil investigasi diketahui adanya pendistribusian gula rafinasi yang tidak sesuai dengan peraturan. Kita amankan barang bukti sebanyak 5 ribu ton atau 107.360 sak," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, saat press rilis, Senin (22/5/2017).
Gula rafinasi tersebut distribusikan menjadi gula konsumsi dengan kemasan plastik kiloan dengan merek Sariwangi.