Laporan Wartawan Tribun Timur, Nurul Adha Islamiah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Para pelaku industri bisnis perjalanan ibadah umrah dan haji khusus di Makassar meminta ketegasan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menetapkan batas minimal biaya umrah.
Hal tersebut untuk mengantisipasi agar kasus First Travel tidak terulang.
Para pelaku usaha mengusulkan agar batas minimal biaya umrah sebesar Rp 20 juta untuk program 9 hari menginap di hotel bintang tiga.
Jika dirinci, biaya tiket pesawat rute Makassar - Jeddah seharga kurang lebih Rp 13 juta, ditambah biaya visa dan land arrangement sekitar Rp 3 juta - Rp 4 juta dan biaya lainnya.
"Selama ini, yang membuat persaingan bisnis industri perjalanan umrah karena sejumlah travel menjual harga di bawah harga nett (hpp)," ungkap Nurhayat, Sekretaris Asosiasi Muslim Pengusaha Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri) DPD Sulawesi saat dikonfirmasi Tribun Timur, Jumat (18/7/2017).
Menurut dia, kasus First Travel seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha perjalanan haji dan umrah khususnya di Makassar.
Bahkan, selain batas bawah diusulkan juga agar waktu penjualan paket, tidak ada lagi travel yang menjual paket hingga jangka waktu dua tahun.
"Juallah di kala musim umrah saja. Lebih aman, lebih jelas dan lima pasti lainnya harus ada kepastian berangkat. Sebagai regulator,Kemenag harus tegas menghentikan segera praktik skema ponzy," ungkapnya.
Ia menambahkan, jika melihat kasus First Travel, kasusnya di Jakarta telah menyebabkan kurang lebih 35 ribu korban atau setara Rp 500 miliar. Di Makassar, diperkirakan bisa jadi dua kali lipat kerugian mencapai Rp 1 triliun.
Ketua DPD Amphuri Sulsel Azhar Gazali menambahkan, biaya paket umrah yang dibayar para jamaah termasuk pelayanan standar. Mencakup makan tiga kali sehari, bus AC pariwisata, empat orang sekamar, perlengkapan dan ziarah lengkap.
Adapun biaya pembuatan passpor, pengeluaran pribadi, dan laundry menjadi tanggungan pribadi jamaah.
Untuk berita selengkapnya, dapat membaca Tribun Timur edisi cetak, Sabtu (19/8/2017) hari ini. (*)