Musnahkan 25,1 Gram Sabu dan 15.143 Butir Obat Terlarang, Ini Kata Wakapolda Sulbar

Penulis: Nurhadi
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulbar menggelar pemusnahan narkoba, di Mapolda Sulbar, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Selasa (15/8/2017).

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulbar menggelar pemusnahan narkoba, di Mapolda Sulbar, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Selasa (15/8/2017).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 25,1 gram, pil Tramadol 15.143 butir, pil THD 975 butir dan DMP 404 butir.

Wakapolda Sulbar Kombes Pol Tajuddin memimpin kegiatan tersebut, disaksikan Wakil Gubernur Sulbar Enny Angraeni Anwar, Kepala BNNP Brigjen Pol Dedi Sutarya dan Danrem 142 Tatag.

Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Kurniadi mengatakan, barang bukti tersebut merupakan akumulasi pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama kurun waktu lima bulan, yakni Maret-Juli 2017.

Baca: Satpol PP Dianiaya, Kapolres Mamuju Kantongi 5 Nama Namun Baru 3 Ditahan, Ini Alasannya

Wakapolda Sulbar Kombes Pol Tajuddin menambahkan, dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mayoritas berasal dari dalam wilayah hukum Polda Sulbar.

"Ini menandakan bahwa pengedar dan pemakai masih banyak berkeliaran di wilayah kita. Untuk mengantisipasi hal tersebut agar tidak meningkat diperlukan sinergitas dari seluruh elemen masyarakat," ujar Kombes Pol Tajuddin.

Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut, dilanjutkan dengan pendatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kepala BNN, Direktur Reserse Narkoba, Kajari Mamuju dan ketua Pengadilan Negeri Mamuju.(*)

Berita Terkini