TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Sekretaris Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Jeneponto Ipda Bambang Widi tidak mengizikan anggotanya membawa senjata jenis air softgun di luar tempat latihan.
Hal itu diutarakan Bambang menanggapi adanya oknum Satpol PP Jeneponto yang kedapatan membawa senjata jenis air softgun saat tugas kedinasan.
Menurut Bambang, penggunaan senjata mainan jenis softgun itu harus mengantongi izin.
"Kalau tidak mengantongi izin itu jelas melanggar, aturannya sudah jelas di atur dalam Perkab Kapolri dan Undang-undang darurat tentang penggunaan senjata," ujar Bambang Widi kepada TribunJeneponto.com via telepon selular, Senin (14/08/2017).
Baca: 75 Prajurit Kodim 1425 Jeneponto Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
Selain itu, menurut Bambang pengguna air softgun tidak diperbolehkan mempertontonkan senjata miliknya.
"Biar sudah punya izini atau kartu keanggotaan perbakin, itu tidak boleh dipertontonkan itu karena senjata itu khusus untuk olahraga, jadi hanya di rumah dan ke tempat latihan saja," kata Bambang.
Dia berjanji dalam waktu dekat ini bakal menertibkan senjata air softgun yang tidak berizin.
"Dalam aturan kita di Perbakin diberi kewenangan untuk menertibkan senjata air softgun yang tidak berizin," tutur Kaur Bin Ops Intelkam Polres Jeneponto itu.
Baca: Kisah Daeng Papi, Warga Miskin di Jeneponto Hidup dari Sampah Plastik
Sebelumnya, Jumat (11/08/2017) lalu, seorang anggota Satpol PP Jeneponto bernama Irvan JR kedapatan membawa senjata air soft gun jenis revolver oleh petugas Satlantas Polres Jeneponto.
Kepada polisi, oknum Satpol PP itu mengaku telah mengantongi izin Perbakin.
Namun hal itu dibantah Bambang Widi.
Tidak hanya menggunakan senjata softgun, oknum Satpol PP itu juga membawa enam proyektil peluru aktif yang kemudian disita polisi.(*)