TRIBUN-TIMUR.COM - Banyak yang penasaran bagaimana mungkin perusahaan sebesar First Travel menipu calon jamaahnya.
Namun kuasa hukum korban First Travel, Aldwin Rahadian akhirnya membongkar modus perusahaan yang didirikan pasangan suami istri Andika Surachman dan Annisa Hasibuan ini.
Menurut Aldwin, agen perjalanan umrah ini menggunakan skema ponzi atau gali tutup lubang.
Skema ponzi sebenarnya bukan hal baru di duani bisnis investasi seperti MLM.
Dikutip dari howmoneyindonesia.com nama “ponzi” diambil dari penggagas tipuan ini yaitu Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi asal Italia yang hidup tahun 1882 –1949.
Ia kemudian pindah ke Amerika dan dikenal sebagai Charles Ponzi.
Dimasa itu, Ponzi menjanjikan keuntungan bagi para investornya sebesar 50% dalam 45 hari dan 100% dalam 90 hari.
Masyarakat pun berbondong-bondong menyetor uangnya. Ponzi membayar nasabahnya dari uang para investor yang bergabung belakangan.
Demikian seterusnya berlangsung selama setahun sampai skema penipuan ini tumbang.
Skema ponzi pertama ini berhasil merugikan investornya sebesar Rp200 milyar. Suatu angka yang sangat besar di tahun 1920 itu.
Keruntuhan skema penipuan ponzi adalah hal yang pasti karena uang yang terkumpul hanya berputar di tempat, tidak diinvestasikan untuk menghasilkan laba.
Ketika para member semakin susah merekrut investor baru, sementara tagihan makin membengkak, para pelaku ponzi biasanya sudah kabur dengan membawa aset besar yang telah dikumpulkan.
Pemenangnya selalu perusahaan/pihak yang membuat bisnis ponzi, dan yang kalah selalu pihak masyarakat apalagi yang bergabung belakangan.
First Travel diyakini bukan satu-satunya perusahaan travel umrah yang menggunakan skema ini.
"Diduga pakai skema ponzi. Jadi yang nampung jemaah ratusan ribu dan yang diberangkatkan hanya sekian," ujar Aldwin, Kamis (10/8/2017).