Kisruh PPP, Ini Kata Ketua Bappilu PPP Sulsel Kubu Djan Faridz

Penulis: Abdul Azis
Editor: Ardy Muchlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

logo PPP

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Konflik kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berlanjut lagi.

Ketua Umum DPP PPP kubu Djan Faridz terus melakukan perlawanan. Terakhir, kubu tersebut mendesak Kemenkumham segera mengeluarkan SK PPP Djan Fridz.

Ketua Bappilu DPW PPP Sulsel kubu Djan Faridz, Irwan Intje, menegaskan, putusan PK NO 79 tertanggal 12 Juni 2017 menguatkan kubu Djan Faridz.

Menurut Irwan, keputusan PK tersebut sangat jelas mengatakan sesuatu yang berhubungan dengan PPP dikembalikan ke keputusan Mahkamah Partai, yaitu putusan nomor 49 tanggal 11 Oktober 2014 lalu.

Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz, kata Irwan, telah melaksanakan keputusan itu dengan melaksanakan Muktamar PPP di Hotel Sahid Jakarta pada tanggal 30 Oktober-2 November 2014 lalu.

"Yang terpilih sebagai ketua umum adalah Pak Djan Faridz. Selain keputusan mahkamah partai, munas itu sesuai AD/ART partai dan muktamar tersebut juga sesuai dengan keputusan dewan syariah," tegas Irwan via rilis ke Tribun Timur, Minggu (13/8).

Menyangkut Muktamar Surabaya Romy dalam PK tersebut, kata Irwan, itu dinyatakan dicabut sesuai keputusan 504 PTUN.

"Berdasarkan PK nomor 79 tersebut pihak DPP PPP dengan ketum bapak DJan Faridz akan meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk segera menerbitkan SK kami," jelas Irwan.(ziz)

Berita Terkini