2016, Segini Kasus Pernikahan Dini Ditangani Pengadilan Agama Takalar

Penulis: Reni Kamaruddin
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera Muda PA Takalar Muh Kasim

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Maraknya pernikahan dini saat ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Pada tahun 2016 yang lalu, Pengadilan Agama Takalar mencatat lima kasus pernikahan dini.

Panitera Muda PA Takalar Muh Kasim menuturkan, pernikahan dini di Takalar tergolong kurang dibandingkan di kabupaten lain.

Baca: Sambut Nurdin Halid di Takalar, Ini Curhat Bupati Takalar

"Kasus seperti ini di Takalar agak kurang, palingan hanya anak SMA yang belum tamat dan minta dinikahkan. Biasanya juga pihak keluarga tidak melaporkan, nanti undangan tersebar baru melapor ke sini," kata Muh Kasim di kantornya, Jl Diponegoro, Kecamatan Pattalassang.

Di tahun 2017, hingga memasuki bulan Agustus, tercatat hanya dua kasus pernikahan dini yang terdata.(*)

Berita Terkini