Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Bupati Indah Putri Indriani melarang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara beropini memberikan informasi ke masyarakat.
Itu ditegaskan Indah usai mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta meluncurkan Centra Operator Website SKPD di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara, Selasa (1/8/2017).
"Hindari beropini di dalam pemberian informasi dan data kepada masyarakat," ucap Indah.
Opini secara terminologi bermakna pendapat atau pikiran seseorang terhadap sesuatu yang bersifat subjektif.
Sementara yang dibutuhkan di dalam keterbukaan informasi publik seperti disebutkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 adalah informasi yang mengandung nilai, makna, data, dan fakta.
Baca: Ini 5 Warkop Favorit di Masamba Luwu Utara
"Sekali lagi saya tegaskan hindari beropini, sampaikan apa adanya dan berpegang teguh kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan," terang Indah.
Kepala Dinas Kominfo Arief R Palallo menyebut PPID utama yang dikukuhkan sebanyak lima orang, PPID pembantu 53 orang, dan operator website SKPD 34 orang.
Sementara aplikasi yang di launching website pemkab, SAKIP online, dan SPM online La Kumis.(*)