Laporan Wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan korupsi pada program pengembangan partisipasi kebijakan publik di instansi Bappeda Kabupaten Bantaeng, Sulsel masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Hari Senin (31/7/2017) Pengadilan Tipikor Makassar menjadwalkan persidangan terdakwa yang mendudukan Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Andi Alim Bahri.
"Sesuai jadwal, hari ini akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prima kepada tribun-timur.com.
Anggota DPRD Bantaeng tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pelatihan perencanaan partisipatif tahun 2011.
Total dugaan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp129,2 juta dari total anggaran Rp 249,2 juta.(*)