Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG -Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bantaeng memutus 185 kasus perceraian selama tujuh bulan terakhir.
Hal itu disampaikan Humas PA Bantaeng, M Arif Ridha kepada TribunBantaeng.com, ditemui diruang kerjanya, Senin (31/7/2017).
Baca: Korupsi, Wakil Ketua DPRD Bantaeng Andi Alim Bahri Disidang Hari Ini
"Selama tujuh bulan terakhir ada 185 kasus perceraian yang telah diputus," ujarnya.
Sebanyak 147 kasus diajukan oleh isteri (cerai gugat) dan 38 diajukan suami (cerai talak).
"Dengan demikian tentu ada 185 warga yang berstatus janda dan duda," katanya.
Padahal mereka adalah warga yang tergolong dalam kategori produktif, berusia 20-35 Tahun.
Baca: Jangan Lewatkan 5 Objek Wisata Berikut Saat Berkunjung di Bantaeng
Mereka memilih mengakhiri hubungan pernikahan dengan alasan yang didominasi oleh masalah ekonomi.
"Perceraian disebabkan oleh masalah ekonomi, para isteri banyak yang mengeluh tidak dinafkahi, ada juga karena suaminya tidak punya pekerjaan," ujar Arif.
Beberapa penyebab lainnya yakni karena selingkuh, KDRT, miras dan ada juga karena medsos Facebook. (*)