BREAKING NEWS MAKASSAR

BREAKING NEWS: Bupati Takalar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin SH MH (kiri) memberikan keterangan pers tekait perkembangan perkara dugaan korupsi penjualan lahan transmigrasi, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar di kejaksaan tinggi Sulsel jalan AP Pettarani Makassar, Kamis (20/8. Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar resmi menetapkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka, dalam perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan lahan transmigrasi, Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Tahun 2015. tribun timur/muhammad abdiwan

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar resmi menetapkan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan lahan transmigrasi, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar.

Penetapan tersangka ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar dalam jumpa pers, Kamis (20/7/2017).

Baca: VIDEO: Suasana Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Takalar

"Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dari tersangka lain yang sementara memasuki proses persidangan," kata Tugas Utoto.

Burhanuddin diduga terlibat menyalagunaan kewenangan sebagai Bupati dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.

Baca: Masa Jabatan Berakhir Desember, Bupati Takalar: Saya Mau Kembali Jadi Pengusaha

Kasus ini diusut Kejaksaan, bermula ketika PT Karya mengajukan proposal kepada pemerintah Takalar. Pemerintah setempat kemudian mengeluarkan izin prinsip pada 2015.

Ketika Izin keluar, camat, kepala desa dan Sekdes diduga menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB dengan cara merekayasa kepemilikan lahan seolah olah milik masyarakat.

Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai penjualanya senilai Rp 16 miliar.

Padahal, sejak 1999, lahan tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijadikan lahan cadangan pembangunan kawasan transmigrasi.

Dalam kasus ini, Kejaksaan juga telah menyeret dan menetapkan Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan sekretaris desa sebagai tersangka dalam kasus lahan Laikan. (san)

Berita Terkini