Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Makassar, Jusman menyatakan banding, atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Jusman menolak putusan selama empat tahun penjara atas kasus dugaan penikaman yang menewaskan anggota Sabara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham di Kantor Balaikota, Makassar beberapa bulan lalu.
"Kami sudah nyatakan banding atas putusan itu. Selanjutnya, kami akan mengajukan memori bandingya karena baru selesai proses pengetikan," kata tim kuasa hukum terdakwa, Zulkifli Hasanuddin kepada Tribun, Selasa (4/7/2017).
Menurut Zul, upaya banding diajukan lantaran putusan hakim yang dipimpin
Cenning Budiana, Selasa (30/5) dua bulan lalu keliru. Pertimbangan majelis hakim yang menganggap jika terdakwa masih bisa membela diri pada saat dipukuli.
"Sementara fakta persidangan sangat jelas terdakwa sudah dalam keadaan berusaha membela diri dan luka yang dialami sangat parah. Sehingga tidak ada pilihan lain untuk tidak melakukan penikaman dengan maksud untuk menyelamatkan nyawanya," tegasnya.
Jusman, anggota Satpol PP yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang anggota polisi. Ia melakukan penikaman karena dalam kondisi terpaksa.
Terdakwa mengaku dipukul dan dianiaya beberapa kali oleh sekelompok orang berpakaian preman. Dia dipukul dengan menggukanan benda tumpul.
"Saat itu saya sementara disekitar mess Balaikota. Tiba tiba malam itu, saya dengar tembakan dua kali. Seketika saat itu, saya dan teman teman lain mencoba menyelamatkan diri,"kata Jusman
Namun kata terdakwa, saat itu tiba-tiba dihadang dan langsung memukul terdakwa sampai terkapar. Setelah pelaku meninggalkan terdakwa, Jusman mencoba masuk ke dalam Mess.
Tapi naasnya, para pelaku kembali mengejar terdakwa dan mengeroyoknya hingga babak belur. "Saat dikeroyok hingga tiga kali. Pada saat pemukulan terakhir, secara spontan saya langsung tarik badik dan menikam," bebernya