Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, telah menjatuhkan vonis bersalah terhadapĀ Kepala pasar Pa'baeng-baeng, Laisa A Mangong selama tiga tahun perjara.
Laisa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pungutan Liar (Pungli) pembayaran sewa lods pasar Pa'baeng-baeng Makassar.
"Benar, perkara Kepala Pasar Pabaeng baeng telah diputus sejak 22 Juni lalu. Ia divonis tiga tahun penjara," kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, M Damis, Senin (3/7/2017) malam.
Selain pidana penjara, Laisa juga dikenakam denda Rp150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Laisa dalam kasus ini didakwa melakukan tindak pidana pungli berawal saat yang bersangkutan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam lalu.
Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari beberapa pedagang yang mencurigsi adanya penjualan lods dengan mark up.
Penyidik menemukan adanya penjualan lods tidak sesuai karena pihak pasar mengadakan 30 unit los di pasar Pabaeng-baeng Timur dengan harga jual los Rp 2,250 Juta. Namun dijual oleh tersangka sebesar Rp 20 juta dan Rp 30 Juta.
Tersangka diakui penyidik sudah menyetor uang hasil penjualan lods yang sudah laku sebanyak sembilan los terhadap pihak PD Pasar. Tapi saat diselidiki, penyetoran itu tidak ada.
Selain itu, hasil penyelidikan menguat bahwa dari infrastruktur bangunan Los juga dipakai rangka baja murah yang tentunya tidak sesuai dengan harga jual per unitnya Rp 20 hingga Rp 30 juta.