Kasus Korupsi, Mantan Wakil Bupati Bantaeng Bersaksi di Pengadilan

Penulis: Hasan Basri
Editor: Ardy Muchlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Tribun Timur Makassar

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Mantan Wakil Bupati Bantaeng, Andi Aslim Mustajab didudukan dalam kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana (Korupsi) Makassar, Senin (3/7/2017) siang.

Ia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi Badan Pembangunan dan Perencanaan Daerah (Bappeda) tahun 2011 yang mendudukan Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Andi Alim Bahri

Andi Alim Bahri ditetapkan sebagai terdakwa, karena merugikan uang negara. Berdasarkan hasil audit perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulsel senilai Rp 192 Juta lebih.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prima bahwa Andi Aslim dihadirkan, karena diduga mengetahui seputar proyek yang menyeret anggota dewan tersebut. "Pada saat itu saksi menjabat sebagai Wakil Bupati," kata Prima kepada Tribun, Senin (3/7/2017).

Prima menjelaskan bahwa mantan Wabup ini menandatangi nama nama yang diusulkan terdakwa
pada program pengembangan Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Program Dan Kebijakan Layanan Publik.

"Andi Aslim mustajab yang menadangani SK peserta perlatihan yang diusulkan oleh terdakwa," kata Prima.

Adapun kasus ini bermula adanya program pengembangan Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Program Dan Kebijakan Layanan Publik.

Pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp 249 Juta lebih yang dianggarkan pada Kantor Bappeda Kabupaten Bantaeng dari APBD T.A 2011.

Namun dalam proyek itu, ditemukan terdapat selisi antara realisasi penggunaan anggaran dengan jumlah anggaran yang ada. Sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulsel senilai Rp 192 Juta lebih.

Sebelumnya dalam kasus ini juga telah menyeret seorang terpidana lain atas nama Sangkala Irwan. Alim Bahri dalam perkara ini berdasarkan informasi diperoleh Tribun awalnya adannya program dana Aspirasi yang diusulkan terdakwa.

Dana dicairkan oleh Darmawansyah ( Bendahara Pengeluaran Bappeda Bantaeng ) berdasarkan surat Perintah membayar ( SPM ) No.047/TU/VI/2011 yang diajukan ke DPPKAD Kabupaten Bantaeng dengan surat perintah Pencairan dana ( SP2P ).

SP2P itu duduga ditanda tangani Ir.Zainuddin Tahir ( Kepala BAPPEDA bantaeng ) selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ),Sebesar 249.200.000.

Darmwansyah lalu menyerahkan dana kepada Junaedi dan Sangkala Irwan yang selanjutnya mengantar/membawa A ndi Alim Bahri Anggota DPRD bantaeng.

Selanjutnya Andi Alim Bahri L.Tana menyerahkan ke Bachrianto Bahtiar ( Fihak Pelaksana ). Dana tersebut diduga dipergunakan oleh Andi Alim Bahri L.Tana secara pribadi. "Terdakwa dijerat pasal 2 dan 3 undang undang tindak pidana korupsi," sebutnya.

Berita Terkini