TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Pihak Polda Sulsel menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Enrekang, Dr. Marwan Ahmad tersangka dalam kasus pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Enrekang.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan, yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka karena dalam kasus itu, Marwan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Dia (Marwan) tidak sendiri, ada lagi dua orang yang ditetapkan tersangka, dua orang itu ialah pelaksana dalam proyek pembangunan rumah sakit itu," ungkap Kombes Pol Dicky, Senin (3/7/2017).
Dua pelaksana yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, Ir. Andi Kilat sebagai Direktur di PT. Haka Utama dan Sandi Dwi Nugraha sebagai Direksi di PT. Haka Utama dalam pembangunan itu.
Pembangunan RS Pratama di Kabupaten Enrekang dimulai pembangunan sejak tahun 2015. Dimana, pembangunan itu memakan dari PAGU anggaran sebesar Rp. 4.738 milyar, bersumber dari APBD.
Proyek itu dimenangkan PT. Haka Utama sesuai Nomor : 15 / KONTRAK / PENG. RS Pratama / DKE / XI / 2015 tanggal 9 November 2015 dengan nilai Kontrak sebesar Rp 4.566.800 milyar rupiah.
Dicky menjelaskan, penetapan ketiga tersangka iti karena yang pertama ada pemberian uang sebesar Rp. 80 juta dari tersangka Sandi Dwi Nugraha kepada Ir. Andi Kilat sebagai tanda terima kasih.
"Sandi juga yang menggantikan personil inti serta peraltan yang ditawarkan oleh Pt. Haka Utama tanpa sepengetahuan dan pertujuam dari PPK, PPTK, dan juga konsultan pengawas pembangunan.
"Diduga kuat adanya praktek korupsi pada pembangunan rumah sakit, karena sesuai analisa pengguna alat proyeknya itu sampai dibayar seperti truk dan alat berat lain pengangunan," jelas Dicky.
Selain itu, pekerjaan itu juga mengalami keterlambatan, mendapat penambahan waktu pekerjaan selama 56 hari dan juga mendapat denda keterlabatan sampai pada angka Rp. 255.740.800 rupiah.
Dicky menambahkan, hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sulsel juga diperoleh hasil perhitungan sebesar Rp 1.077.878.252, 65 milyar.
Pasal yang ditetapkan, Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001.