Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Menyambut hari raya Idul Fitri 1438 H, Pemerintah kabupaten Enrekang telah mengeluarkan surat edaran cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam surat edaran itu telah ditetapkan hari libur bagi ASN Dimulai pada Jumat, 23, 27, 28, 29, hingga 30 Juni 2017, di luar dari hari Raya Idulfitri Fitri.
Artinya, para ASN bisa menikmati hari libur bersama keluarga selama lebih dari sepekan.
Baca: Begini Suka Duka Muhammad Qassim, Pria Enrekang Pengasuh PA Manakarra Mamuju
Mereka akan kembali berkantor saat sepekan pasca hari raya Idul Fitri, Senin (3/7/2017) mendatang.
Untuk itu Sekretaris kabupaten Enrekang, Chairul Latanro, mengingatkan kepada para ASN agar tidak menambah jatah liburnya.
Itu dikarenakan jadwal libur para ASN dianggap sudah sangat banyak.
"Sungguh kelewatan jika menambah libur dengan jumlah cuti yang sudah banyak," kata Chaerul.
Ia pun berjanji bakal memberikan sanksi bagi ASN yang tak berkantor di hari pertama kerja pasca libur lebaran mendatang.(*)