TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulbar, Khaeruddin Anas lakukan pemantauan arus mudik Lebaran 1438 H, pada malam ke-27 Ramadan.
Pemantauan tersebut dilakukan diterminal Regional Tipe A Simbuang Mamuju, Sulbar, Rabu (21/6/2017) malam.
"Pada malam ini kita melakukan pemeriksaan angkutan mudik dan yang mengoperasikan kendaraan," kata Khaeruddin Anas kepada TribunSulbar.com.
Ia mengukapkan dalam hasil pemeriksaannya anggotanya menemukan sejumlah pelanggaran administrasi oleh pemilik angkutan.
"Pada malam ini kita menemukan sejumlah pelanggaran, terutama mengenai masalah izin, mereka rata-rata hanya memiliki izin antar kota dalam provinsi bukan izin Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)," Ungkap Khaeruddin Anas.
"Kemudian yang kedua spesifikasi penumpang tidak sesuai yang ada dikartu pengawasan dengan yang ada dalam kendaraan, seperti misalkan yang ada dalam pengawasan tapi kenyataannya lebih dari itu, nah yang kita sebut pelanggaran tidak kesesuaian dari sisi administrasi" sambungnya.
Atas sejumlah temuan tersebut, Kadis perhubungan melakukan penyampaian terhadap menteri perhubungan jika izin mereka tidak di urus, maka kita akan minta mereka menghentikan kegiatan operasinya atau paling tidak minta kementrian untuk mencabut izinnya.
Bahkan ia mengungkapkan diantara angkutan yang beroperasi diterminal tersebut hanya sekitar 20 persen kendaraan yang betul-betul memenuhi aturan yang ada dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009.
"itu kita akan lakukan tindak lanjut, cuman tadi tidak mau menahan karena itu akan merugikan pera penumpang, sehingga kita tetapkan biarkan beroperasi untuk sementara waktu," tuturnya.
Hal serupa disampaikan oleh Kepala terminal regional tipe A Simbuang Mamuju, Sukri mengatakan setelah melakukan pemeriksaan hampir semua kendaraan yang boroperasi diterminal tersebut tidak memiliki izin trayek atau pengawasan.
"Mereka beralasan semua sementara dalam pengurusan, dan kondisi ini juga sudah kita sampaikan ke pusat, sehingga pada malam ini kita melakukan pemeriksaan ternyata masih banyak yang melangga sisi administrasi, bahkan mereka hanya memiliki izin antar kota dalam provinsi di wilayah Sulsel," katanya.
"Secara tindakan saat ini kami belum melakukan penindakan masih hanya sebatas peringatan atau sosialisasi untuk mereka melengkapi karena secara prosedur kami juga belum punya penyidik disini yang berwenang untuk menindak," tuturnya.