Sempat Diputus Bersalah Kasus Stadion Barombong, Ferdy Amin Divonis Bebas di Pengadilan Tinggi

Penulis: Hasan Basri
Editor: Ardy Muchlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stadion sepak bola Barombong yang belum rampung terekam dari udara menggunakan kamera Drone, Makassar, Sabtu (12/3/2016)

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan upaya banding mantan Camat Tamalate, Ferdi Amin dalam perkara tindak pidana korupsi sewa lahan pembangunan Stadion Barombong, Kecamatan Tamalate.

Ferdy mengajukan upaya banding ke PT beberapa bulan lalu pasca divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ia dihukum selama empat tahun penjara

Ditingkat PT, ahli Bidang Pengembangan ‎Tata Ruang dan Lingkungan Makassar ini dinyatakan tidak bersalah dan membatalkan semua putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

"Berdasarkan salinan putusanya, Ferdi Amin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi," kata juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, M Ansar

Sebelumnya, Ferdi divonis empat tahun penjara oleh Hakim yang dipimpin Andi Carkra Alam selama 4 tahun. Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp200 juta.

Bilamana tidak mampu membayar, maka diganti dengan 1 bulan kurungan.

Berita Terkini