Jangan Buang Karcis Parkir Anda!

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas PD Parkir Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait parkir liar yang berada di Jl Mawas, Senin (15/5).

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-PD Parkir Makassar mengimbau kepada para pengendara agar tak membuang potongan karcis yang diberikan juru parkir.

Pasalnya, potongan karcis tersebut harus dikembalikan kepada juru parkir kala meninggalkan area parkir. Jika tidak, kendaraan Anda akan disita sementara waktu.

Kendaraan baru akan diberikan setelah pemilik dapat menunjukkan bukti Buku kepemilikan kendaraannya.

Direktur PD Parkir Irianto Ahmad menjelaskan, pihaknya meminta juru parkir untuk turut menyetorkan potongan-potongan karcis parkir. Hal tersebut sebagai bukti layanan kepada masyarakat.

"Jadi sobekan karcis yang selama ini hanya dibuang oleh pengendara, itu akan dicari oleh Jukir untuk laporan ke kami," ujar Dirut PD Parkir Makassar, Kamis (1/6/2017).

Jika tidak mengembalikan potongan karcis, PD Parkir akan memberi sanksi kepada juru parkir berupa sanksi pemecatan. Ini dilakukan untuk mendisplinkan para juru parkir.

"Mereka kan membawa nama Pemerintah, yaa kalau resmi artinya anda juga harus jadi pelayan yang baik bagi pemerintah," tegas Irianto.

Untuk menjalankan program ini, PD Parkir melibatkan POM DAM XIV Hasanuddin, Dishub Makassar ,Polrestabes Makassar, dan Satpol PP Makassar.

Dengan tim terpadu ini, Irianto pun mengaku tidak canggung dalam menindak.

Sekadar diketahui, retribusi Parkir di Makassar sebesar Rp 3000 untuk mobil dan Rp 2000 untuk motor.

Untuk di wilayah khusus, seperti Pasar Butung, Area Toko Monalisa, dan Pasar Sentral dikenakan Rp 5000 mobil dan Rp 1000 motor.

Berita Terkini