Belum Disidang, Polda Masih Tunggu P21 Berkas Korupsi Lab UNM

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Subdit III Ditkrimsus Polda Sulsel memeriksa pembangunan gedung Lab Terpadu Fakultas Teknik UNM, Selasa (12/4/2016).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kembali menyerahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek laboratorium Fakultas Tehnik UNM ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Penyerahan berkas itu merupakan yang kesekian kalinya, setelah Polda Sulsel menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Berkasnya sudah kita kirim lagi ke Jaksa untuk diteliti,"kata Dit Reskrimum Polda Sulsel, Kombespol Yudiawan.

Berkas itu milik tersangka Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara berinial ER, Dosen Fakultas Tehnik UNM, JA, Pejabat Pembuat Komitmen, ML dan Konsultan Manajemen Konstruksi, SA.

Yudiawan berharap Kejaksaan Tinggi Sulselbar menyatakan berkas perkara tersangka P21. Sehingga mereka segera dilimpahkan ke Persidangan untuk proses persidangan.(*)

Berita Terkini