Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Ahok Non-Aktif dan Ditahan, Djarot Jadi Gubernur DKI Jakarta

Editor: Ilham Mangenre
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sidang vonis Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan non-aktif sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.

Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama, dan menjatuhkan penjara pidana selama dua tahun.

Dengan statusnya sebagai tahanan, Ahok dipastikan non-aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono alias Soni menjelaskan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Negeri mengenai Ahok ditahan selama dua tahun.

Setelah surat itu, berada di depan mejanya, Ahok dipastikan akan non-aktif.

"Ya kita kan' satu, kita tunggu dulu putusannya secara resmi, baru kita terbitkan. kalau dia posisinya ditahan, tak bisa menjalankan fungsi, pasti non-aktif," ujar Soni saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/5/2017).

Ahok tak diberhentikan secara tetap, lantaran mengajukan banding.

Baca juga: Vonis 2 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Ahok Ditahan

Menurut Soni, Ahok diberhentikan secara tetap, setelah kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht.

"Kalau diberhentikan tetap itu, tunggu inchrat karena dia (Ahok) banding," kata Soni.

Baca juga: Hakim: Terdakwa Mencederai Perasaan Umat Islam dan Juga Memecah Kerukunan

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pasal 83 berbunyi:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. (Dennis Destryawan/Tribunnews.com)

Berita Terkini