TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT- Orang tua Bripda Muhlis, Tahe dan Halimah menghadiri sidang pembacaan vonis putranya itu di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Senin (17/4/2017) petang.
Ayah Muhlis, Tahe usai mendengar pembacaan vonis itu bergegas keluar ruangan sambil menangis.
Tahe yang ditemui tribunbone.com mengaku pasrah atas vonis empat tahun penjara yang diterima putra sulungnya itu.
"Saya pasrah menyerahkan semuanya pada hukum, apapun yang terbaik menurut hukum," katanya singkat kepada tribunbone.com di Pengadilan Negeri Watampone.
Bripda Muhlis (26), terdakwa pembunuh pacarnya, bidan Harmawati (25), divonis empat tahun penjara dari 12 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).