Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Anggota Komisi B DPRD Makassar Irwan Djafar tapil sebagai pembicara dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, Sabtu (15/4/2017).
Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Makassar di Fiva Hotel, Jl Pelita, Makassar. Panitia kegiatan adalah Bidang Humas DPRD Kota Makassar.
Dalam materinya, anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Makassar ini menyatakan bahwa Perda bantuan hukum oleh Pemerintah Makassar sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
"Perda ini tidak cepat tetapi lambat. Perda ini harusnya sudah diterapkan karena sangat menjadi kebutuhan masyarakat," ungkap Irwan Djafar, Sabtu (15/4/2017).
"Bilamana ada masyarakat haknya tersoalimi dan tidak bisa melakukan upaya hukum maka disitulah hadir bantuan hukum yang dimana ada sembilan lembaga bantuan hukum (LBH) yang ditunjuk pemerintah untuk memediasi masyarakat," tambah Irwan.
Disini kata Irwan, bantuan hukum bukan selalu hadir untuk berperkara, karena ada namanya legitasi dan non legitasi. Dimana, lanjut Irwan Djafar, warga yang berbenturan dengan hukum bisa diberikan pemahaman terkait persoalan yang terjadi.
"Kalau bisa diselasaikan tanpa harus dibawa ke pengadilan maka itu lebih bagus, tetapi jika memang harus berperkara sampai di pengadilan maka ini menjadi kewajiban bantuan hukum untuk mendampingi," jelas Irwan.(ziz)
CAPTION FOTO:
Anggota Komisi B DPRD Makassar Irwan Djafar