TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Anti (35) warga binaan Lapas Kelas II Kota Palopo, Jl Ratulangi, Kecamatan Bara, diciduk polisi, Rabu (12/4/2017).
Anti dibekuk lantaran bertransaksi sabu di dalam lapas.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Maulud mengatakan, penangkapan Anti berkat informasi dari pihak lapas yang telah mencurigai pergerakan Anti di dalam tahanan.
Baca: Wali Kota Palopo Pimpin Nasdem Luwu, Ini Targetnya
"Bermula ada laporan dari Lapas, kemudian kami geledah dan berhasil menemukan satu saset sabu," kata Maulud.
Warga Wara Timur ini adalah tahanan narkoba Lapas Kelas II A Palopo yang telah divonis selama empat tahun dua bulan penjara.(*)