Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penanganan kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru SMA Negeri 1 Makassar akhir akhir ini mulai terkesan ditutupi penyidik Kejaksaan Negeri Makassar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Makassar, Sri Suryanti yang dikonfirmasi Selasa (11/4/2017) enggan memberikan komentar kepada wartawan terkait perkembangan kasus tersebut.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rahmat Rahardjo sebelumnya sudah menyatakan soal tindak lanjut kasus pungli SMA 1 secara teknis diserahkan kepada penyidik.
Baca: Siang Ini Lima Guru SMAN 1 Makassar Mulai Diperiksa
"Secara teknis, kita tanya kepada Kepala Seksinya," kata Dicky .
Sekedar diketahui pemeriksaan Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar sudah hampir sebulan tidak terlaksana pasca adanya penundaan.
Padahal, tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan bakal memanggil dan memeriksa setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, tersangka saat ini masih bebas berkeliaran. Berbeda dibanding dengan Kepsek SMA 5, Muhammad Yusran. Tersangka sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar.