Tim Gabungan Tertibkan Angkutan Berbasis Online di Makassar

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dishub Sulsel mengamankan empat mobil angkutan umum berbasis online di Kantor Ditlantas Polda Sulsel, Kamis (6/4/2017).

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim gabungan Ditlantas Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Dinas Perhubungan Sulsel menggelar penertiban angkutan umum berbasis online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/4/2017).

Tim gabungan melakukan penertiban di dua lokasi yakni di Jl Pandang Raya dan Jl Hertasning Makassar.

Dari penertiban yang dilakukan, tim mengamankan empat mobil beserta sopir angkutan berbasis online.

Mereka langsung digiring ke kantor Ditlantas Polda Sulsel, Jl AP Pettarani untuk diberi pengarahan.

Baca: Mulai Hari Ini, Angkutan Berbasis Online Dilarang di Makassar

Salah satu petugas Dishub Sulsel, Andi Aswar mengatakan penertiban ini dilakukan mulai pukul 10 pagi.

"Kami mendapatkan angkutan online yang sedang menunggu penumpang, jadi kami bawa ke Kantor Ditlantas dulu untuk diberi pengarahan," ungkapnya.

Baca: Ini Tarif Angkutan Online yang Disepakati Dishub Sulsel dan Asosiasi Angkutan

Sebelumnya, Mulai hari ini, taksi atau angkutan umum berbasis online dilarang beroperasi sementara di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, (6/4/2017).

Larangan beroperasi tersebut berlaku hingga keluar keputusan mengikat dari pemerintah.

Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan kesepakatan hasil rapat koordinasi pihak terkait yang berlangsung di kafe Chopper, Makassar, Rabu, (5/4/2017). (*)

Berita Terkini