Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Manta Kepala Dinas Komonikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kota Makassar, pasrah atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Ismunandar dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam pasal 3 Undang undang Tipikor.
Ia dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara sebanyak Rp 50 juta. Apabilah dalam batas waktu yang ditentukan tidak mampu memenuhi pembayaran denda, maka diganti dengan masa kurungan 1 bulan.
Baca: Ismunandar Divonis 1 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta
"Saya tabah saja menjalani," kata Ismunandar usai mendengarkan pembacaan putusan hakim Tipikor yang dipimpin langsung, Bonar Hariandja, Rabu (05/03/2017).
Kepasrahan terdakwa menerima hukuman pidana atas proyek ini juga ditandai dengan tidak adanya perlawanan atau upaya banding atas putusan itu.
"Putusan diterima, anggap saja ini adalah musibah, bukan cobaan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Burhanuddin.
Vonis yang dikenakan terhadap Ismunandar sama halnya dengan yang dijatuhkan kepada tersangka lain John selaku rekanan dalam proyek pengadaan brosur tersebut.
Terdakwa juga divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan kurangan. "Kita juga terima putusan itu, kami tidak akan lakukan banding," bebernya.(*)