Pungli Penerimaan Siswa Baru

Kejari Makassar Mulai Susun Dakwaan Kepsek SMAN 5

Penulis: Hasan Basri
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru tahun 2016 lalu.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMU.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar sampai saat ini masih merampungkan berkas perkara tersangka Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran.

Yusran merupakan tersangka kasus dugaan pungutan liar penerimaan siswa baru yabg masuk lewat sistem jalur offline.

"Selain merampungkan berkas perkara, tim juga sementara menyusun surat dakwaan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham, yang ditemui Kejari Makassar, Sabtu (2/4/2017)

Menurut Alham dakwaan itu nantiny akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Kepsek SMA Negeri 5 Makassar saat ini mendekam di sel Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar.

Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memungut biaya pembayaran calon siswa baru.

Setiap calon siswa dimintai pembayaran antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta dengan dali pembelian bangku kelas.

Berita Terkini