Pungli Penerimaan Siswa Baru Makassar

Kepsek SMA 5 Makassar Hadirkan Dua Saksi Meringankan

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar menggeledah ruangan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran, Rabu (22/03/2017).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran menghadirkan dua saksi meringankan dalam penyidikan kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru oleh Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (27/03/2017).

Kedua saksi tersebut, yani Kepsek SMA Negeri 9, Suhardi dan Kepsek SMA Negeri 21, Armin. Mereka dihadirkan guna memberikan keterangan terkait aturan penerimaan siswa baru melalui jalur sistem Offline.

Baca: 7 Jaksa Senior Mulai Rampungkan Berkas Tersangka Kepsek SMA 5 Makassar

"Ada dua saksi meringankan dihadirkan tersangka, beberapa hari lalu Kepsek SMa 21, hari ini Kepsek SMa 9," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.

Baca: Kepala SMA 5 Makassar Kembalikan Uang Pungli Rp 70 Juta

Menurut Alham kehadiran dua saksi meringankan tidak akan menggugurkan penetapan Muhammad Yusran sebagai tersangka. Keterlibatan Yusran dalam perkara sudah cukup dua alat bukti.

"Nanti dibuktikan dalam persidangan," sebutnya.(*)

Berita Terkini