Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar menjemput paksa Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muh Yusran dari dalam tahanan Lembaga Pemasyarakat (lapas) kelas 1 Makassar.
Ia dijemput untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru di SMA Negeri 5 Makassar.
"Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.
Baca: Kepsek SMA 5 Makassar Hadirkan Dua Saksi Meringankan
Baca: 7 Jaksa Senior Mulai Rampungkan Berkas Tersangka Kepsek SMA 5 Makassar
Menurut Alham dari pemeriksaan Muh Yusran ditemukan fakta baru soal jumlah pungutan biaya pembayaran calon siswa baru yang masuk lewat jalur offline.
"Tadi pengakuanya bukan Rp 300 juta total uang yang diterima, tapi Rp 400 juta," kata Alham. (*)