Polres Tangkap Pemuda Pengangguran Sidrap Bawa Narkoba 43 Saset
Barang bukti 43 saset plastik berisi sabu, dua buah handphone, uang tunai Rp 3,4 juta, dan tas berwarna cokelat.
Penulis: Amiruddin | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNSIDRAP.COM, DUA PITUE- Tim Resnarkoba Polres Sidrap menangkap pengedar narkoba berinisial E (23) di Jl Dongi, Salobukkang, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Kamis (23/3/3017) malam.
E merupakan pemuda pengangguran asal Jl Makmur, Salobukkang.
Gerak-geriknya yang mencurigakan dan atas laporan warga sehingga E diciduk.
"Kita sangat berterima kasih karena masyarakat Sidrap yang selama ini selalu membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika," kata Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Indra Waspada Yuda kepada TribunSidrap.com, Jumat (24/3/2017).
E telah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Markas Polres Sidrap.
Barang bukti 43 saset plastik berisi sabu, dua buah handphone, uang tunai Rp 3,4 juta, dan tas berwarna cokelat. (*)