Diduga Ilegal, Tujuh Unit Motor Asal Kalimantan Disita di Parepare

Penulis: Mulyadi
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

www.tribun-timur.com

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Sebanyak 7 unit motor diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) karena diduga ilegal karena tanpa dilengkapi dengan surat yang dikirim melalui laut dari Kalimantan Timur.

Kapolsek KPN, AKP Syarifuddin Limpo mengatakan, motor tersebut awalnya disimpan dalam truk plat KT 8118 KZ dan didapatkan saat kapal Swarna Bahtera yang berlayar dari Balikpapan tiba di Parepare. Tujuh unit motor ini ditemukan Tim PMK Polsek KPN.

Baca: Nikmati Malam di Parepare, Kapolda Sebut Seperti di Prancis

"Tujuh motor ini diangkut menggunakan truk yang biasabya digunakan untuk membawa sayur,"jelas Syarifuddin, Jumat (24/3/2017),

Ia menjelaskan, awalnya ketujuh unit motor tersebur tidak kelihatan lantaran diatas truk tersebut, motor ditutupi dengan peti kayu, karet ban dan ditutupi luarnya menggunakan terpal."Sepintas motor memang tidak kelihatan,"jelasnya.

Baca: Tim Saber Pungli Parepare OTT Dua Oknum Pegawai BKD

Ketujuh motor yang disita Polsek KPN ini pun rencananya akan dikirim ke Desa Massepe, Kabupaten Sidrap rumah milik H Yahya yang diduga pemesan dari motor tersebut.

Sementara itu, Polsek KPN mengamankan motor beserta truk dan sopirnya yang bernama Rasyid (50) guna penyelidikan lebih lanjut.(*)

Berita Terkini