7 Jaksa Senior Mulai Rampungkan Berkas Tersangka Kepsek SMA 5 Makassar

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar menggeledah ruangan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran, Rabu (22/03/2017).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kasus dugaan praktik pungli penerimaan siswa baru SMA Negeri 5 Makassar sudah memasuki tahap pemberkasan untuk pelimpahan ke meja persidangan.

Kejaksaan Negeri Makassar sudah menunjuk tujuh Jaksa senior untuk meneliti berkas perkara hingga tahap penuntutan.

"Kasus SMA Negeri 5 sudah memasuki tahap pemberkasan, ada tujuh Jaksa sudah kita tunjuk menangani perkara itu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.

Baca: Kepala SMA 5 Makassar Kembalikan Uang Pungli Rp 70 Juta

Baca: Pelapor Pungli Penerimaan Siswa Baru di SMAN 1 dan SMAN 5 Makassar Diperiksa Tiga Jam

Alham berharap pemberkasan kasus pungli penerimaan siswa baru dengan tersangka Kepala SMA 5, Muhammad Yusran segera rampung dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan.

Muh Yusran ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat memungut biaya pembayaran calon siswa baru yang masuk lewat sistem oflline.

Total biaya pungutan yang dilakukan tersangka Muh Yusran sebesar Rp 300 juta dari ratusan calon siswa baru yang masuk sejak periode penerimaan 2016-2017 lalu. (*)

Berita Terkini