Polrestabes Makassar Bantah Salah Tangkap Christian

Penulis: Hasan Basri
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum penggugat, K.Budi Simanungkalit

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tim Kuasa Hukum tersangka pemalsuan draf surat pengalaman kerja, Christian membacakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (20/03/2017).

Dihadapan majelis hakim, kuasa hukum tersangka, K Budi Simanungkalit memohon kepada memohon agar klienya dibebaskan dibebaskan karena proses penyelidikan dan penyidikan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Proses penyidikan kasus klienya tidak sah, cacat formil dan batal demi hukum," kata K Budi Simanungkalit kepada wartawan usai proses persidangan.

Polsek Biringkanaya digugat karena menetapkan dan menahan Christian sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan draf surat pengalaman kerja disebuah perusahan Properti di Makassar 30 Januari lalu.

Polsek Biringkanaya dianggap tidak profesional dan diduga main mata dengan pelapor dalam menangani kasus yang melibatkan klienya, Christian.

"Proses penyelidikan dan penyidikan kasus klien saya di Kepolisian terkesan aneh. Karena hanya berselan dua hari dilaporkan langsung ada penetapan," kata Budi.

Penetapan Christian sebagai tersangka diakui tidak melalui prosedur yang berlaku yakni pemeriksaan ataupun melalui gelar perkara.

"Bagaimana tidak tanggal 29 dilaporkan dan 31 langsung ada sprindik dan penetapan tersangka tanpa ada pemeriksan, lanjutnya.

Budi mengaku penetapan Christian sebagai tersangka cacat prosedur dan batal demi hukum. Ia harus dibebaskan karena proses penyelidikan dan penyidikan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Sekedar diketahui Christian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan seorang pihak perusahan di Makassar. Kristian sebagai buru atau karyawan Properti dituding melakukan pemalsuan draf pengalaman kerja.

Berita Terkini