Mantan Wakapolri Komjen Purn Jusuf Manggabarani Mengurus SIM di Polrestabes Makassar

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komjen Pol Purn Jusuf Manggabarani saat mengurus SIM di Satuan Pelaksana SIM Polrestabes Makassar, Jumat (11/03/2017).

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi setiap warga negara yang ingin mengemudi motor ataupun mobil.

Tidak terkecuali bagi Komjen Purn Jusuf Manggabarani.

Mantan Wakapolri itu terlihat laiknya masyarakat biasa turut lansung mengurus SIM di ruang Satuan Pelaksana SIM, Polrestabes Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/03/2017).

Dengan mengenakan kemeja hitam bercorak putih, perwira tinggi itu terlihat duduk tegap di hadapan petugas SIM yang melayani.

Terlihat di belakang kiri sang Komjend, berdiri seorang petugas berpangkat ajun komisaris polisi.

Foto itu itu diabadikan oleh seorang petugas pelayanan SIM.

Belum diketahui jenis SIM yang diurus oleh mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu. 

Penggolongan SIM C

Ada aturan baru, SIM untuk sepeda motor (C) akan diklasifikasikan layaknya SIM untuk mobil.

Pengklasifikasian berdasarkan kapasitas mesin, bukan jenisnya.

SIM C diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, SIM C1 diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, serta SIM C2 diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Aturan mengklasfikasikan SIM C  merupakan tindak lanjut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa SIM, lalu Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015  menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.

Peraturan ini resmi berlaku 1 Januari 2016.

Namun, penggantian SIM C sesuai golongan baru akan dimulai serentak Februari 2016 hingga April 2016.

Nah, bagaimana cara mendapatkan SIM C tersebut?

Halaman
12

Berita Terkini