Merokok di Kantor Polres Palopo Dikenakan Denda Rp 10 Ribu Per Batang

Penulis: Hamdan Soeharto
Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imbauan Kasat Narkoba Palopo kepada anggotanya melalui pesan tertulis

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Kasat Narkoba Polres Kota Palopo membuat aturan dilarang merokok di ruang lingkup kerjanya.

Aturan itu berlaku untuk semua orang, baik itu anggota Kepolisian dan masyarakat umum.

Baca: Kasat Narkoba Palopo Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Bagi yang kedapatan merokok, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 10 ribu per batang.

Kepada tribunpalopo.com, Kasat Narkoba Polres Kota Palopo, AKP Maulud mengatakan, aturan itu belaku sejak Kamis (9/3/2016) pukul 01.00 wita.

Baca: Divonis 7 Tahun, Oknum Guru Narkoba di Bone Dipecat

"Jadi siapapun kami kenakan denda, baik itu anggota Polisi, maupun tamu, kalau tamu yang merokok maka yang didenda adalah siapa anggota Polisi yang ditemuinya" jelasnya. (*)

Berita Terkini