TRIBUN-TIMUR.COM - Banyak nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP.
Puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek E-KTP.
Ada sejumlah nama legislator asal Sulsel yang juga terseret.
Mereka adalah Tamsil Linrung (PKS) Markus Nari (Golkar) dan Jafar Hapsah (Demokrat).
Pada dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017), nama Tamsil Lindrung ada di urutan ke-9 dengan dugaan menerima sejumlah 700.000 dollar AS.
Markus Nari diurutan ke 21 dengan Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS. Sementara M Jafar Hapsah diurutan ke-24 dengan sejumlah 100.000 doar AS.
Berikut daftarnya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK:
1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta
4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS
5. Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS
7. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS
8. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS