Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar memeriksa sejumlah orangtua siswa SMA Negeri 5 Makassar, Kamis (2/3/2017).
Pemeriksaan berlangsung secara tertutup di lantai dua bidang pidana khusus Kejari Makassar, Jl Amanagappa.
Para orangtua siswa dimintai keteranganya terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru SMAN 5 Makassar tahun 2016 lalu.
Kejaksaan dalam kasus ini telah menetapkan seorang tersangka Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran.
M Yusran disangka melakukan prakti pungutan uang kepada calon siswa baru antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.(*)