Pungli Penerimaan Siswa Baru Makassar

Kejari Pastikan Telusuri Aliran Dana Pungli Kepsek SMAN 1 dan 5 Makassar

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri Makassar resmi menahan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Jumat (24/02/2017).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kejaksaan Negeri Makassar memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan pungli penerimaan sejumlah siswa baru di SMA Makassar.

Setelah penetapan Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Kejaksaan kembali akan memanggil sejumlah orang tua siswa termasuk tersangka untuk kepentingan penyidikan.

"Tentu kita akan panggil sejumlah saksi termasuk orang tua siswa yang menjadi korban yang dimintai uang pungutan" ujar Kasi intel Kejari, Alham.

Kejaksaan juga mengaku bakal mendalami soal aliran dana pungli pungutan penerimaan calon siswa baru. Penyidik mencari kemana saja aliran dana itu mengalir.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan, dua orang tersangka. Sebelumnya penyidik telah menetapkan Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran, sebagai tersangka.

"Pastinya semua kita akan dalami dengan mengggali fakta serta bukti-buktinya soal kemana saja aliran dana itu,"sebutnya. (*)

Berita Terkini