Sidang Penikaman Bripda Michael, JPU Akan Hadirkan Saksi

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Pengadilan Negeri Makassar jelang sidang kasus penikaman polisi di Balaikota Makassar, Senin (20/2/2017)

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Sidang lanjutan oknum anggota Satpol PP, Jusman yang ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan penikaman yang menewaskan anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (20/02/2017) hari ini.

Sesuai dengan jadwal sidang, terdakwa akan didudukan di kursi pesakitan pengadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sesuai jadwal persidangan, sidang hari ini agendanya mendengarkan keterangan saksi,"kata kuasa hukum terdakwa, M Syakir kepada tribun-timur.com.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang sebelumya, Jusman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan yang menewaskan seseorang.

Ia dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 338, dan pasal 354 tentang penganiayaan berat

Bripda Michael tewas ditikam di Kantor Balaikota Makassar beberapa bulan lalu, pasca penyerangan sekelompok orang diduga anggota Polisi. Akibat, penyerangan itu, anggota polisi ini mendapat luka tikaman.

Berita Terkini