Polres Luwu Utara Ringkus Sopir Usai Nyabu Narkoba di Warung Makan
Dari tangan pelaku ikut diamankan barang bukti berupa dua korek gas, dua pipet, satu jarum, satu kaca (pirex) yang berisikan serbuk diduga sabu-sabu
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, SUKAMAJU - Personil Polres Luwu Utara menangkap Amiruddin (48), di warung makan Murni, Cakkaruddu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (18/2/2017) pukul 23.40 Wita.
Amirudddin yang merupakan sopir asal Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur ditangkap karena diduga mengkomsumsi narkoba jenis sabu di warung makan tersebut.
"Amiruddin kita amankan usai mendapat laporan dari masyarakat yang melihat dia mengkomsumsi Narkoba di warung makan Murni," kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Jamaluddin, kepada TribunLutra.com, Senin (20/2/2017).
Dari tangan pelaku ikut diamankan barang bukti berupa dua korek gas, dua pipet, satu jarum, satu kaca (pirex) yang berisikan serbuk diduga sabu-sabu, satu bong isap sabu-sabu, satu senter kecil, dan satu HP merek Samsung.
"Pelaku dan barang bukti saat ini telah kita amankan di Mapolres Luwu Utara," terang Jamaluddin.